
APA YANG DIMAKSUD DENGAN RIKSA UJI ALAT K3 ?
Riksa Uji Alat K3 adalah proses pemeriksaan, pengujian, dan evaluasi terhadap peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan bahwa alat tersebut memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh pihak yang berwenang atau tenaga ahli bersertifikat sesuai dengan regulasi yang berlaku di suatu negara
Tujuan Riksa Uji Alat K3: 1. Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Mencegah kecelakaan kerja akibat kegagalan alat. 2. Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi – Memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan pemerintah atau lembaga terkait. 3. Menilai Kelayakan Operasional – Memastikan alat bekerja dengan baik dan aman untuk digunakan. 4. Mencegah Kerugian – Mengurangi risiko kegagalan alat yang dapat menyebabkan kecelakaan atau kerusakan properti.
UTAMAKAN KESELAMATAN DALAM BEKERJA. ADA KELUARGA MENUNGGU DIRUMAH
Jenis Peralatan yang Memerlukan Riksa Uji K3: • Peralatan angkat dan angkut (misalnya: crane, forklift, hoist, lift, gondola) • Bejana tekan (misalnya: boiler, tabung gas bertekanan tinggi, kompresor) • Instalasi listrik (misalnya: panel listrik, sistem grounding, alat proteksi listrik) • Peralatan proteksi kebakaran (misalnya: hydrant, alat pemadam api ringan/APAR, fire alarm) • Peralatan keselamatan kerja lainnya (misalnya: APD, alat ukur gas beracun, detektor kebocoran)
Proses Riksa Uji Alat K3: 1. Pemeriksaan Dokumen – Mengevaluasi sertifikat alat, manual penggunaan, dan riwayat pemeliharaan. 2. Pemeriksaan Visual – Menilai kondisi fisik alat untuk mendeteksi kerusakan atau keausan. 3. Pengujian Kinerja – Melakukan uji beban, uji tekanan, atau pengujian lainnya sesuai spesifikasi alat. 4. Pembuatan Laporan dan Sertifikasi – Jika alat lulus uji, maka diberikan sertifikat kelayakan pakai.